RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Status Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diberhentikan sementara dan akan berubah jika sudah ada dakwaan.

“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.

Saat ini, istana masih memproses pemberhentian sementara Firli Bahuri. Ari berkata Jokowi akan menerbitkan keppres dalam waktu dekat.

“Rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ucap Ari.

“Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” lanjutnya.

Firli menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus suap di Kementerian Pertanian.

Polda Metro Jaya menyebut Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Ia diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.