RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim dari beberapa kementerian lain menemukan tanda-tanda kecurangan dalam tagihan ke BPJS Kesehatan senilai Rp 34 miliar. Penemuan ini dimulai saat tim melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada tahun 2017, dia bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pergi ke AS untuk mempelajari cara penanggulangan kecurangan dalam sistem Obama Care.

“Waktu itu kami ke Amerika bareng,” kata Pahala di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Obama care adalah Undang-Undang layanan kesehatan di Amerika Serikat yang digagas Presiden AS Barrack Obama pada 2010. Pahala mengatakan rombongan berdiskusi dengan FBI mengenai penanganan fraud dalam sistem kesehatan itu.

“Ternyata FBI bilang 3-10% klaim itu pasti ada fraudnya dan mereka keras, kalau ada fraud dibawa ke pidana,” kata Pahala.

Pahala mengatakan bahwa ketika berdiskusi dengan FBI di AS, mereka mengetahui bahwa klaim sebesar 3-10% selalu mengandung kecurangan dan akan ditindak secara hukum.

Setelah kunjungan tersebut, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP untuk mendeteksi kecurangan dalam klaim rumah sakit ke BPJS.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan. Tim memilih 6 rumah sakit sebagai sampel untuk diaudit, dan pada tahun 2023, ditemukan bahwa 3 rumah sakit melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi diagnosis.

Manipulasi ini termasuk menggelembungkan tagihan kepada pasien. Sebagai contoh, ada pasien yang diklaim melakukan operasi katarak di kedua matanya, tetapi setelah diperiksa, hanya satu mata pasien tersebut yang benar-benar dioperasi.

“Untuk yang paling brutal 2 ini,” kata dia.

Selain itu, 3 rumah sakit lain diduga melakukan penagihan bayangan atau tagihan fiktif dengan memanipulasi data pasien yang sebenarnya tidak pernah diperiksa atau dirawat.