Pahala menyatakan bahwa kecurangan ini ditemukan di 3 rumah sakit, 2 di Sumatera Utara dan 1 di Jawa Tengah, dengan total kerugian sebesar Rp 34 miliar untuk BPJS Kesehatan. KPK telah memutuskan untuk membawa tiga rumah sakit tersebut ke jalur pidana sebagai efek jera.

Pahala menjelaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Jika rumah sakit lain juga terbukti melakukan kecurangan, mereka diberi waktu 6 bulan untuk mengakui kesalahannya dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.