RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mengapa format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019.

Pada pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres lebih variatif. Rinciannya, 2 debat diperuntukkan bagi capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.

Sementara itu, KPU berencana menghadirkan capres-cawapres secara bersamaan dalam lima kali gelaran debat pada tahun 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan ketentuan itu dimaksudkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres.

“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” katanya, Kamis (30/11/2023).

Meski demikian, Hasyim menyebut proporsi waktu untuk capres dan cawapres bicara akan berbeda. Saat debat capres, kata Hasyim, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres.

Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak,” ucapnya.

Hasyim menuturkan aturan itu telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.

“Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” katanya, dilansir cnnindonesia.com

KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023.

Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Terbaru, KPU akan kembali mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih jauh format debat yang akan diterapkan nantinya.

Adapun tiga paslon peserta Pilpres2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.