Berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“DKPP berpendapat tindakan para teradu menetapkan pihak terkait Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” katanya.

Rahmat Bagja sebelumnya juga mendapat sanksi peringatan lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Heddy.