RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta menyampaikan bagi pemeritahan Kabupaten dan Kota yang tidak melaporkan Alokasi Dana Desa (ADD), akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK).

Sanksi tersebut berupa pemotongan dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana bagi hasil.

Ivanovich dalam chanel BPI Kemendes PDTT mengatakan, bahwa hal itu merupakan penguatan physical desa.

“Dengan demikian jadi lebih jelas, karena ada 2 cara dimana yang tidak ada jadi ada dan sanksi tidak jelas menjadi tegas,” kutip Ivanovich, pada Rabu (13/13/2023).

Jika dilihat dari transfer ke desa yang mencapai 97 % dari APBDes, karena Dana Alokasi Desa dan Dana Bagi Hasil juga porsi yang sangat tinggi di dalam APBDes.

“Jadi transfer keuangan di daerah itu pasti sangat berat karena proposi sangat tinggi bagi APBD,” tungkas, Ivanovich.

Meskipun terdapat regulasi yang lebih tinggi tidak akan dapat menghapus regulasi sebelumnya.

“Kita juga harus ingat jika ada regulasi yang sejajar itu regulasi yang membatasi akan dipakai,” terang, Ivanovich.

Misalnya, ada regulasi yang memperbolehkan penggunaan dana desa hingga 100 %, disisi lain ada regulasi yang membatasi maksimal 25% pasti yang digunakan pembatasan maksimal itu.

Ivanovich menyarankan untuk memahami dan menguasai peta regulasi tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan supaya tidak menimbulkan kesalahan.