RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangguhkan masa penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sejak 23 Oktober lalu. Hal itu dilakukan agar Lukas dapat segera mendapat perawatan akibat kondisi kesehatan yang memburuk.

Namun, Lukas meninggal pada Selasa (26/12/2023) dan KPK menyampaikan belasungkawa atas hal itu.

“Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/12/2023).

Ia mengatakan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Ali menegaskan, pemeriksaan dan persidangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim medis.

“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” ujar dia.

Sementara Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief melalui cuitan di akun media sosial X (Twitter) menyinggung soal KPK yang menurutnya pernah meragukan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Kini, Lukas meninggal dunia.

“KPK meragukan kesehatan Pak Lukas Enembe. Asumsi KPK pak Lukas Enembe berbohong. Hari ini dia wafat karena gagal ginjal,” kata Andi.

Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.