RAKYAT.NEWS, JAKARTAOmbudsman RI mengungkapkan beberapa hasil temuan dilapangan, salah satunya, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta, Solo, Bantargebang Bekasi dan Surabaya. Hal tersebut, disampaikan oleh Hary Susanto sebagai anggota Ombusdman RI dalam catatan Akhir Tahun 2023, mengenai Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Transportasi, Infrastruktur Jalan, dan Energi, pada Jumat (29/12/2023)

Menurutnya, temuan tersebut ketika Ombusdman melakukan tinjauan lapangan di PLTSa Sunter Jakarta.

“Proyek PLTSa Sunter saat ini tidak beroperasi dikarenakan terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi,” terangnya.

Maka dari itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp 476 miliar per tahun untuk tipping fee. 

“Selain itu, terdapat perubahan kebijakan dalam fokus kebijakan terkait dengan teknis pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang didasarkan atas kondisi wilayah dan kemampuan daerah,” paparnya.

Di PLTSa di Solo, Hary mengutarakan bahwa Ombudsman menemukan tantangan bahwa tujuh tahun mendatang kemungkinan stok sampah di Solo akan menipis sehingga perlu bekerja sama dengan daerah di sekitarnya untuk menyuplai bahan baku sampah. 

Sedangkan, PLTSa Bantargebang Bekasi saat ini dapat memproduksi listrik yang sebesar 750 kwh. Jangkauan penyaluran listrik yang dihasilkan PLTSa Bantargebang saat ini hanya untuk keperluan di lingkungan PLTSa. 

“Bahkan hasil produksi tersebut belum memenuhi kebutuhan listrik sehingga masih menggunakan listrik dari PLN,” terangnya.

Dengan begini, Hary menyarankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong kerjasama BUMN-BUMD dalam pengelolaan sampah. Tidak hanya itu, Hary pun meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah yang telah ditunjuk dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Meminta pemerintah untuk melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan buangan emisi tidak melebihi ambang baku mutu serta memastikan operator mematuhi kaidah pengelolaan limbah,” tutupnya.