Presiden mengatakan jika upaya penyelesaian sertifikat 6 juta bidang tanah itu tidak selesai tahun depan, maka ia memperkirakan hal itu akan selesai pada tahun 2025.

“Tapi kalau kepleset (meleset), mungkin (tahun depan) masih 6 juta. Artinya, tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di negara kita, sudah pegang (ada) sertifikat semuanya,” ucap Presiden Widodo.

Dia menceritakan bahwa pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, namun pada saat itu baru 46 juta bidang lahan yang bersertifikat, dan 80 juta bidang tanah sisanya belum bersertifikat.

Pada saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bisa mengeluarkan 500 ribu sertifikat tanah per tahun, sehingga untuk menyelesaikan sertifikat bagi 80 juta bidang lahan diperkirakan membutuhkan waktu 160 tahun.

Namun, saat ini penerbitan sertifikat tanah sudah bisa mencapai 10 juta sertifikat per tahun.