RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menanggapi video penangkapan dramatis yang dilakukan polisi kepada artis Saipul Jamil. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/1/2024) siang, di jalur TransJakarta sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Azmi mengatakan, Kasus penangkapan dramatis sekaligus tragedi tercorengnya wibawa penegakan hukum terkait proses penangkapan terhadap Syaiful Jamil tersebut terlihat dari realitas penggunaan tindakan oknum aparat penegak yang terlalu jauh dari kewenangan yang dipersyaratkan aturan.

“Sekalipun tugas kepolisian mencegah terjadinya kejahatan tentunya tindakan kepolisian ini harus berdasarkan peraturan, tidak boleh melakukan hal yang dapat melanggar hak asasi warga, serta dalam praktiknya harus melaksanakan sebagaimana SOP yang telah ditetapkan.” Kata Azmi, Selasa (09/01/2024).

Azmi menjelaskan prosedur operasional standar tentang implementasi prinsip dan standard ham dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yang tertuang pada peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Sangat jelas ada standard operational prosedur jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standard ham dalam penyelenggaraan Tugas kepolisian (vide Pasal 11 ayat 1 huruf d Jo pasal 16) termasuk pula anggota kepolisian dalam.kasus penangkapan ini tidak mengindahkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia , pada bab VI yang mengatur tentang tindakan penangkapan termasuk prinsip hak-hak dalam penangkapan.” Jelasnya.

Saat ini era kemajuan, perubahan serta keterbukaan informasi sangat mudah di akses, semestinya anggota penyidik menghindari adanya perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan, termasuk melanggar ketentuan pasal 18 hukum acara pidana semestinya pelaksanaan tugas penangkapan polisi wajib menunjukkan identitasnya agar pelaku tidak perlu panik dan teriak teriak termasuk masyarakat sekitar yang melihat dapat lebih terkendalikan di lapangan.