RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sudah memanggil pengacara Soesilo Aribowo. Soesilo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

“Hari ini (Selasa, 16/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Soesilo Aribowo (pengacara),” katanya, Selasa (16/1/2024).

Namun Ali belum menjelaskan apa kaitan Soesilo dengan kasus tersebut. Ali juga belum menjelaskan apa yang ditanyakan kepada Soesilo. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, Gazalba Saleh sebelumnya ditahan KPK setelah bebas dari kasus suap. Gazalba kali ini ditahan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut-sebut telah membeli beberapa properti dari hasil gratifikasi perkara yang ditanganinya.

“Setelah itu, dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah, itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

“Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,” tambahnya.

KPK pun menjerat Gazalba dengan pasal TPPU. Asep mengatakan, bila sejak awal Gazalba diketahui menerima uang dari perkara yang ditanganinya, akan dikenai pasal terkait suap. Asep mengatakan Gazalba sudah banyak menangani perkara. Namun hanya ada 3 perkara yang disebutkan, yaitu perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Jadi selama 2017, perkara yang ditangani itu banyak, salah satunya yang disebutkan tadi tiga itu. Padahal lebih banyak lagi,” tuturnya.

Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(rn/dtk)