RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor digeledah. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Betul ada penggeledahan (rumah dinas Bupati Sidoarjo),” katanya, Rabu (31/1/2024).

Ali mengatakan penyidik menyita beberapa dokumen terkait pajak. Selain itu, ada juga bukti elektronik turut disita.

“Hasil diperoleh beberapa dokumen terkait potongan insentif pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo, ditemukan juga bukti elektronik. Segera kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ali.

Petugas berompi KPK mendatangi rumah dinas Gus Muhdlor hari ini. Petugas KPK memasuki rumah dinas sekitar pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan terjadi tak lama setelah Gus Muhdlor memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-165 Sidoarjo. Upacara berakhir pada pukul 08.40 WIB. Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat dicari KPK namun tidak ditemukan.

Diketahui, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus pemotongan insentif ASN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada (25/11/2023). Total ada 11 orang yang ditangkap dalam operasi ini hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Namun Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.

Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

(rn/dtk)