RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 2022-2027, Moh Tahrir menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Desa belum sepenuhnya berpihak kepada nasib perangkat desa.

Tahrir menyatakan hal tersebut setelah ia bersama 21 perwakilan perangkat desa melakukan audiensi dengan DPR RI, pada Selasa pagi (6/2/2024).

Akan tetapi, Tahrir menilai aksi yang dilakukan oleh berbagai organisasi desa paling tidak memberi tekanan kepada DPR RI, sebagai bukti perjuangan merevisi undang-undang desa bukan hanya mengenai masa jabatan kepala desa saja melainkan nasib perangkat desa serta Badan Pendamping Desa.

“Sementara perjuangan kami masalah status perangkat desa belum ada kejelasan,” kata dia.

Dengan begini, Tahrir menganggap perlu bahwa usulan tentang status perangkat desa harus disuarakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Maret 2024 nanti.

Mengutip Kompas.com, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal revisi Undang-Undang Desa (UU Desa).

Audiensi itu dilakukan sebelum rapat paripurna dimulai. Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024.

“Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa,” kata Puan dalam pidatonya saat rapat paripurna.