Sebagai catatan, hasil resmi Pilpres 2024 sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara. Namun, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan hitung cepat.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PUU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.