PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura Masih Mengumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu
14 Februari 2024 21:10 WIB
Sebagai catatan, hasil resmi Pilpres 2024 sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara. Namun, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan hitung cepat.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PUU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.