RAKYAT NEWS, SLEMAN – Majelis Hakim telah menetapkan hukuman vonis mati terhadap kedua pelaku mutilasi korban Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Kedua pelaku tersebut bernama Waliyin dan Ridduan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Cahyono di Pengadilan Negeri Sleman, pada hari Kamis (29/2/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana, hal ini telah diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” katanya saat membacakan amar putusan, dikutip dari detikjogja.

Sebelum dieksekusi mati, majelis hakim meminta para terdakwa untuk ditahan terlebih dahulu. Dan sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti baju dan ponsel akan dimusnahkan.

Penasihat Hukum kedua terdakwa Sri Karyani masih memikirkan pertimbangan lain yang akan dilakukan selanjutnya.

Majelis Hakim pun akan memberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.