RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Masyarakat yang ingin merasakan mudik dengan kendaraan sepeda motor sudah tidak mendapat larangan dari kepolisian. Namun, Korlantas Polri mengimbau agar lebih baiknya tetap menggunakan transportasi massal.

Alasan imbauan tersebut karena data yang menunjukkan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan yang rawan alami kecelakaan lalu lintas.

“Untuk sepeda motor itu kami tidak melarang, artinya tidak melarang, tetapi mengimbau,” kata Kakorlantas Polri, Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa (5/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Kecelakaan kerap menimpa pemudik yang menggunakan sepeda motor, apalagi membawa penumpang dan barang yang berlebihan. Tidak jarang ditemukan warga yang memodifikasi kendaraannya agar mampu mengangkut muatan lebih banyak.

“Melihat angka kecelakaan lalu lintas yang ada, sekitar 73 persen sepeda motor itu menjadi korban atau terlibat kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Menurut Aan pemerintah sudah mengakomodir kebutuhan mudik menggunakan sepeda motor melalui program mudik gratis yang digelar berbagai kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan juga pihak swasta.

Program mudik ini ada yang menyediakan pengangkutan motor menggunakan truk ke kampung halaman, sementara pemiliknya diantar naik bus tanpa perlu biaya.

Bila ada warga yang ingin mudik tetap memakai motor, Aan mengingatkan berbagai hal. Misalnya memastikan kondisi pengemudi dan motor sehat, memakai perlengkapan berkendara, memperhatikan waktu istirahat, tak membonceng lebih dari satu dan tidak membawa barang berlebihan.