RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah menjadikan Jakarta sebagai ibu kota khusus bidang legislasi dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini disampaikan dalam rapat DPR Bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024),

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.

Pembahasan DIM itu sendirinya sebetulnya sudah selesai dan tinggal dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Namun, ketetapan untuk memulai rapat Timus dan Timsin itu terhenti karena DPR bersikukuh  agar usulan itu disepakati pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah menolak. Karena semua lembaga negara harus ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, Jakarta dapat dikhususkan untuk legislasi dan parlemen, sehingga aktivitas parlemen di IKN. Namun, pusat kegiatannya di DKJ.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ucap Baidowi dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut, mengingat semua lembaga negara pemerintah ikut pindah ke IKN, sebagai bentuk negara kesatuan.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucapnya.

Kembali, Baidowi mengatakan bahwa usulannya telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan menjadikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislasi, namun pihak pemerintah kembali menolak.