RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hadir sebagai saksi, Mantan ajudan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), PH mengungkapkan, SYL menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian untuk membayar dokter kecantikan anaknya dan untuk renovasi rumah.

Hal itu diungkapkan PH sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Rabu (17/4/2024).

Awalnya, Majelis Hakim, Ida Ayu Mustikawati, bertanya perihal potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan.

PH menyebutnya sebagai uang haram dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

Dia menyatakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL atas perintah dan arahannya. Dia juga menjelaskan bahwa dana itu dipotong dari anggaran eselon I di Kementan.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran [uang haram 20 persen]” ujarnya, mengutip CNNIndonesia.com.

Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk pembayaran dokter kecantikan anaknya, renovasi rumah dan pembelian onderdil kendaraan anaknya.

PH juga mengakui bahwa beberapa pengeluaran untuk kebutuhan keluarga, seperti biaya pernikahan dan sumbangan, juga dibebankan kepada anggaran Kementan.

Dia menyatakan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan atas perintah SYL. Dia mengaku sering kali bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut melalui biro umum di Kementan.

“Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum,” jelasnya

Dalam dakwaannya, SYL diduga menerima pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar bersama dua eks bawahannya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam perkara terpisah.