RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB,” bunyi keterangan jadwal sidang di laman resmi MK, mengutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya delapan hakim MK mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April lalu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.

Fajar juga memastikan RPH merupakan agenda tertutup. Baginya, apa yang terjadi dalam RPH, terang dia, sepenuhnya bersifat rahasia.

“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ujar Fajar di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/4/2024) lalu.

Sejak Selasa (16/4/2024) lalu, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan pelbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.