Makassar, Rakyat News – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar bersama pedagang Pasar Butung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota terkait tindakan oknum pengelolah yang tidak sah, Andri Yusuf Cs, Senin (8/7/2019).

Pedagang Pasar Butung rugikan dan dizalimi dengan cara dikeluarkan secara paksa dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi Joe mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya bersama pedangang Pasar Butung bukan pertama kali.

“Aksi seperti ini sudah sering kami lakukan. Kami telah berjuang dengan melakukan aksi disejumlah instansi, termasuk DPRD dan Polres Pelabuhan,” ujarnya.

“Kami meminta kejelasan terkait jaminan keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat atau pedangang yang menjadi korban dualisme kepengelolaan Pasar Butung,” tambahnya.

Kata Juhardi, pihaknya meminta pertanggung jawaban pemerintah, dalam hal ini Pejabat Walikota Makassar terkait pedagang yang menjadi korban dalam kekisruhan pengelolaan Pasar Butung.

“Kami meminta Pejabat Walikota untuk mengevaluasi kinerja PD Pasar Raya terkait penggembokan secara sepihak lapak pedagang di Pasar Butung. Hal ini guna memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” terangnya.

“Kami meminta Pejabat Walikota Makassar untuk mengambil alih pengelolaan sementara Pasar Butung Makassar,” tambahnya.

“PJ Walikota Makassar harus menyelamatkan pedagang Pasar Butung yang menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Andri Yusuf CS,” harapnya.

Dalam orasinya, Juhardi juga mendesak Pejabat Walikota Makassar untuk mengambil sikap dalam waktu 3×24 jam terkait nasib pedagang Pasar Butung.

Setelah melakukan aksi, perwakilan LKBHMI dan pedangang Pasar Butung diterima diruangan mediasi kantor Walikota Makassar.

“Ada empat tuntutan kami, pihak walikota bersedia menindaklanjuti dalam waktu 3x 24 Jam,” beber Juhardi.