“Kami menolak ke-7 nama tersebut untuk duduk sebagai komisioner terpilih dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak dewan yang terhormat, dan kami meminta uji kelayakan dan kepatutan kepada diulang dan dilakukan secara terbuka,” tegas Rubi.

Dalam aksi ini, Organisasi Ruang Jurnalis Perempuan juga menyuarakan pentingnya memperhatikan kepentingan perempuan terkait kebebasan berekspresi, akses informasi, dan edukasi isu-isu seksualitas yang harus diatur dengan bijaksana dalam undang-undang penyiaran.

“Dalam aksi ini kami juga meminta kalau kepentingan perempuan terkait kebebasan berekspresi yang diatur, kemudian soal akses informasi dan edukasi terkait isu-isu seksualitas yang harusnya menjadi edukasi akan diatur,” tutup Rubi dalam orasinya.

Ketua RJP Makassar, Rahma Amin menambahkan, RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI dengan serba terburu-buru, tanpa melibatkan dan mendengar aspirasi organisasi masyarakat sipil, hanya akan merugikan perempuan ketika RUU Penyiaran ditetapkan menjadi UU.

Dimana kata Rahma, konten-konten edukasi yang diproduksi di media sosial terkait hak-hak kesehatan reproduksi, dan penanganan kekerasan seksual yang menjadi sumber informasi perempuan nantinya akan turut diawasi oleh KPI.

“Tontonan di media sosial yang menjadi sumber alternatif perempuan memperoleh informasi dan edukasi terkait masalah seksualitas dan hak kesehatan reproduksi akan dibatasi. Sebab kita tau bersama siaran televisi konvensional yang kota tonton tidak menyajikan itu selama ini, harusnya itu yang direvisi, bukan memperluas sensor yang menjadi kebutuhan perempuan, “paparnya.

Sementara terkait dengan hasil seleksi 7 Komisioner KPID Sulsel, Rahma mengkritik terkait tidak seimbangnya proporsi keterwakilan perempuan. Menurutnya penting melibatkan lebih banyak perempuan di dalam setiap lembaga negara, termasuk KPID. Tujuannya untuk memastikan prodak penyiaran ke depan tidak maskulinitas.