JENEPONTO – Perhelatan politik pemilihan Umum dan pemilihan yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, mendorong Bawaslu untuk menyatukan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Demi menjaga netralitas yang ada di Kabupaten Jeneponto dalam pesta demokrasi lima tahun tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengadakan sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum dan pemilihan 2024, berlangsung di Aula As Syifa Dinkes Jeneponto, Rabu (28/9/ 2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, unsur Forkopimda, Sekda Muh Arifin Nur, Anggota Bawaslu Hamka Lau, KPU Jeneponto, pimpinan OPD, para camat, para Kapolsek, Danramil, mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Muhammad Anis, dan dibuka langsung oleh Bupati Iksan Iskandar.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaran sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pemilihan umum yang digagas oleh Bawaslu Jeneponto.

“Terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Jeneponto ini. Oleh karena itu, perlu kita menyamakan persepsi tentang netralitas ASN dan pemilu, Pemilukada, dan Pemilihan Presiden yang akan digelar pada tahun 2024 nanti,” kata Iksan.

Bupati Iksan, menyebut jumlah ASN di Jeneponto ini mencapai 6.000 orang. Oleh karena itu, pemateri nanti perlu menjelaskan secara detail netralitas ASN dalam pemilu sehingga tidak salah persepsi dalam melakukan pelanggaran ketika tahapan pemilu mulai dilaksanakan, kata Iksan.

Sementara Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan undang-undang.

Namun kata Saiful, tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas di kalangan ASN, TNI dan Polri masih ditemui.

Dikatakan Saiful, ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Saiful menyebut pada Pemilu kemarin tingkat pelanggaran kampanye para ASN masih rendah, namun dalam Pilkada ditemukan tingkat pelanggaran ASN cukup tinggi.

Dijelaskan, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan seluruh ASN dalam menjalankan menjalankan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait ASN, guna terciptanya pegawai yang profesional dan akuntabel.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 polri, bahwa kepolisian netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah diri dari kepolisian.

Sementara pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Saiful menuturkan, dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu melanjutkan, pada pasal 123 ayat 3 disebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupari serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Dalam kesempatan tersebut pula dilakukan penandatanganan ikrar netralitas pegawai ASN dalam pemilu 2024, yang diwarnai penandatanganan pertama oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekda Muh Arifin Nur, unsur Forkopimda, para Kapolsek, para Danramil, para Camat Se-kabupaten Jeneponto dan instansi terkait lainnya.

Sementara pembawa materi dalam Sosialisasi tersebut yakni Prof. Dr. Muhammad, SIP, MSi, salah satu guru besar Universitas Hasanuddin.

Prof. Muhammad mengatakan pilkada merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi.

Menurutnya, netralitas merupakan salah satu hal penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan “Setiap ASN harus netral untuk menjalankan tugas secara profesional,”ungkapnya.

Dia mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi, yakni meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN, Polri, TNI dalam pelaksanaan pilkada.

Lebih lanjut Dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas “ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,”tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.  (*)