TERNATE – Pasca kedatangannya dalam rangka penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di Kota Baubau dan Kabupaten Buton kemarin, Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan BSU di Kota Ternate.

Didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pramudya Iriawan Buntoro, Rabu (28/9).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp709 Milyar Pembayaran Klaim ke Gubernur Sulsel

Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Kembali tadi kita menyampaikan Bantuan Subsidi Upah di Kota Ternate yang sampai hari ini di seluruh Indonesia sudah 7.077.550 orang penerima, artinya sudah 48,4%, ini akan dipercepat oleh Bu Menteri (Ida Fauziyah) terutama untuk yang jauh- jauh dari ibu kota,” terang Jokowi.

Presiden Jokowi mengharapkan dengan BSU ini, daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat lebih baik dan itu akan memunculkan atau mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro yang diinginkan pemerintah.

Sementara itu Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Ternate adalah sebanyak 3.928 pekerja yang berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain sektor pertambangan, perhotelan, perdagangan, telekomunikasi, hingga pelayanan kesehatan.

Pada penyalurannya tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut.

Pramudya mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah berhasil menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini penyerahan data sudah memasuki tahap ke-3, walaupun dilakukan secara cepat, Pramudya menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Pramudya.

Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

Pramudya juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Kami terus menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk terus mengupdate datanya, dan yang paling penting adalah ikutkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu salah satu manfaat utama mendapatkan manfaat BSU atau manfaat bantuan pemerintah lainnya,” tutup Pramudya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu di kesempatan berbeda mengatakan Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan kebutuhan sehari – hari para pekerja.

“Pemerintah sampai saat ini masih mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU, jadi penerima Program BSU adalah peserta BPJAMSOSTEK” terang Mintje

Lebih lanjut Mintje juga mengajak seluruh perusahaan atau pemberi kerja khususnya di wilayah kerjanya untuk lebih tertib mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena banyaknya manfaat yang bisa diterima pekerja.

“Banyaknya manfaat akan diterima peserta BPJAMSOSTEK, diantaranya pekerja lebih aman dalam bekerja juga dapat meringankan kebutuhan sehari – hari pekerja dengan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah,” tutup Mintje.