Kerjasama Kejari, Pemkot Makassar Akan Hadirkan Restorative Justice House Di 15 Kecamatan
04/03/2022 15:32
Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa difasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.
Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.
Baca Juga:
Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan