MAKASSAR – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Utara (P2KUKM Lutra), mensosialisasikan sertifikat halal produk berbasis pangan, yang digelar di Hotel Bukit Indah Masamba, pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga : Akibat Tindak Kekerasan di UIN Alauddin Makassar, Pelaku Ditahap Kepolisian

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian , Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Utara, Muh Kasrum mengatakan, tujuan sosialisasi sertifikasi halal untuk produk pangan guna meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di bidang pangan, khususnya mengenai pentingnya standar kehalalan suatu produk dan tata cara pengurusan sertifikat halal.

“Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait produk yang bersertifikat halal dan bertambahnya jumlah IKM berbasis pangan yang memiliki sertifikat halal di Kabupaten Luwu Utara,” ucapnya.

Satgas Halal Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Nur menambahkan, para pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara patut berbangga karena Bupati peduli dengan sertifikasi halal.

“Dengan adanya sertifikasi halal, memberikan kenyamanan kepastian setiap ummat beragama untuk mengkonsumsi makanan yang halal disamping itu juga dengan adanya sertifikat halal akan menambah nilai jual bagi produk-produk UMKM, karena Produk tidak bisa di ekspor kalau tidak ada sertifikasi halalnya,” ucapnya.

Kementerian agama lanjut dia, memberikan fasilitasi kurang Lebih 304.101 pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang akan disertifikasi halal secara gratis.

“Kami sangat bangga kepada ibu Bupati yang setiap tahunnya konsen memberikan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara,” ucapnya.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam sambutannya menegaskan, kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak konsumen termasuk hak aman memastikan bahwa konsumen mengkonsumsi produk yang aman dan Halal.

“Hampir separuh penduduk Dunia adalah beragama muslim Inilah dasar pemerintah mengeluarkan regulasi terkait dengan keharusan sertifikasi halal terhadap produk- produk termasuk produk-produk pangan yang akan dikonsumsi oleh warga,” katanya.

“Jadi semua produk harus bersertifikasi Halal karena Kita ingin mengkonsumsi suatu produk dengan perasaan yang tenang,” tambahnya.

Untuk Kabupaten Luwu Utara lanjut Ketua DPD Golkar Luwu Utara tersebut, sudah ada 73 Pelaku UMKM yang difasilitasi.

“Jadi kita bersyukur dengan adanya perubahan regulasi ada perubahan anggaran yang awalnya cukup tinggi dengan bantuan satgas Halal sekarang lebih rendah,” tukasnya.