Kejati Sulsel Terima SPDP Kasus Kosmetik Ilegal dari Penyidik Polda
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kasus peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) diam-diam sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Kosmetik ilegal tersebut selain bermasalah di pajak, juga diduga banyak menyalahi prosedur pendirian perusahaan.
Hal inilah yang diduga menjadi pintu masuk pihak aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengendus kasus ini. Hal itu terbukti dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Iya sudah ada SPDP-nya (penyidikan kasus kosmetik ilegal),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi terkait SPDP yang dikirim pihak Polda Sulsel, Kamis (7/7/2022).
Sebelumnya kasus ini marak dibicarakan, bahkan lembaga Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) membeberkan beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi owner kosmetik ilegal.
“Jadi memang banyak masalah di sana. Dari prosedur pendirian perusahaan, legalitas izin dan sebagainya itu melabrak aturan. Mereka tidak melewati proses sesuai regulasi. Di situ ada potensi pidananya,” kata Direktur Laksus Muhammad Ansar.
Menurut Ansar, ada beberapa poin penting dalam membongkar kasus ini. Pertama pada sektor pajak. Jelas bahwa tidak ada legalitas hukum dalam beroperasi menunjukkan bahwa para owner menghindari pajak.
“Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya. Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama,” sebut Ansar.
Selain itu, ada beberapa poin yang disebut bisa menjerat para pembuat produk kecantikan ilegal itu seperti prosedur pendirian perusahaan.
Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.
Tinggalkan Balasan