“Kalau kita tarik dengan programnya Pemerintah Kota Makassar, maka titik temunya ada pada tegline ‘Jagai Anakta dan Lingkunganta’. Dengan adanya UU nomor 12 tahun 2022 ini, setidaknya aparat penegak hukum sudah bisa memahami UU ini untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.

 

Penulis : Hardi