Dukung Pengesahan RUU KUHP, Ini Alasan Ketua PBNU
JAKARTA, RAKYAT NEWS – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Gus Fahrur mendukung RKUHP diselesaikan dengan tetap mengakomodasi kritik dan saran warga.
“Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodasi berbagai kritik dan saran masyarakat. NU mendukung pembaruan atau RUU KUHP untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya sehingga berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Gus Fahrur dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Gus Fahrur menilai, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review. Dia mengatakan format saat ini sudah bagus.
“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius),” ujar Gus Fahrur.
Dia menjelaskan KUHP yang saat ini digunakan untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia merupakan peninggalan Belanda yang diterjemahkan dari Kitab Belanda Het Wetboek van Strafrecht. Dia menganggap kitab itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman.
“Dalam pembuatan kitab hukum pidana, tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multietnis, multireligi, dan multikultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah. Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang, dari 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman,” ujar Gus Fahrur.
“Selama 59 tahun, para perumus atau penyusun rancangan pembaruan KUHP ini pastinya telah melibatkan para ahli dan pakar hukum di Indonesia. Adanya perubahan atau RUU KUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” sambung dia.(**)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan