JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Anggota DPRD Jeneponto yang juga Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang, SE, MM melaksanakan kegiatan reses atau temu Konstituen Tahap-II Tahun 2022.

Kegiatan reses ini dalam rangka penyerapan aspirasi dan dialog dengan masyarakat yang dilaksanakan di Dusun Palajau, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Rabu (24/08/2022).

Turut hadir Camat Arungkeke Alamsyah, SE, MM, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat setempat serta didampingi oleh beberapa staf Sekretariat DPRD Jeneponto.

Hanapi menjelaskan bahwa pelaksanaan reses ini merupakan agenda di DPRD Jeneponto. Salah satu tujuan reses ini dilaksanakan yaitu menyerap aspirasi masyarakat dan Insha Allah kami akan kawal sampai di Kabupaten.

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita sekalian dapat berkumpul, bertatap muka dengan Bapak/Ibu warga Desa Palajau, dan ada juga perwakilan dari Desa terdekat, tentunya saya mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiranta semua karena sudah menyempatkan waktunya untuk hadir di acara reses kali ini, ini adalah momentum sangat berharga karena kita bisa silaturahmi dan bertemu langsung dengan bapak dan ibu sekalian,” ujarnya.

Dari beberapa perwakilan dari masyarakat menyampaikan usulan dan permintaan kegiatan fisik maupun non fisik yaitu diantaranya dalam bidang infrastruktur yaitu jalan tani sekitar 1.000 meter, drainase sekitar 500 meter, jalan setapak sekitar 200 meter, pengerukan saluran Arungkeke Palajau dan pembuatan tanggul. Dalam bidang pertanian sumur bor pertanian 1 unit, dros pemipil jagung 2 unit, dalam bidang kelautan dan perikanan permintaan yaitu pengadaan perahu, pelampung dan alat kelengkapan lainnya untuk petani rumput laut, dan terakhir permintaan dari perwakilan perempuan untuk kegiatan dirumah dan dapat menambah penghasilan keluarga yaitu pengadaan alat mesin jahit 3 kelompok, pengadaan alat tata rias 3 kelompok dan alat pembuatan roti.

Tentunya apa yang menjadi usulan atau aspirasi masyarakat pada sore hari ini dapat terwujud jika semua stakeholder dapat bekerja sama dalam merealisasikan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat,” jelas Hanapi.

Hanapi yang merupakan Fraksi PAN ini juga berharap kepada Kepala Desa Palajau dan Pemerintah Kecamatan Arungkeke dapat membantu dalam terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan di desa ini.

“Tetapi Insha Allah dengan adanya kerjasama yang baik di semua pihak, saya yakin dan percaya bahwa apa yang diinginkan masyarakat apalagi program yang bersentuhan langsung dengan rakyat akan dapat terwujud, walaupun progres realisasinya belum maksimal,” jelas Hanapi

Meskipun demikian, Ketua Komisi II menyadari dengan keterbatasan APBD Kabupaten Jeneponto menjadi tantangan tersendiri, sehingga tidak semua usulan/program dapat terealisasi. di penghujung acara Hanapi Sewang yang sudah dua periode di DPRD Jeneponto ini, menyampaikan keinginan atau harapan masyarakat khususnya warga Kecamatan Arungkeke agar bisa maju dalam Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan harapan yang dititipkan kepada saya ini, Insha Allah kami akan maju dalam Pilcaleg di DPRD Provinsi. ujar Hanapi dengan nada optimis.

“Tentunya kami berharap kepada masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas baik itu pada Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, DPRD dan Pemilihan Desa, mari kita mencoba menghilangkan kebiasaan kita bahwa setiap pemilihan harus memakai dengan uang (money politic), untuk itu saya berharap merubah itu semua demi kebaikan kita bersama, karena jika dalam pemilihan suara kita dibeli atau dihargai dengan uang maka yakin dan percaya perhatian dan keberlangsungan pembangunan di wilayah kita akan kurang maksimal,” Imbuh Hanapi.

Sementara pihak staf Sekretariat DPRD Jeneponto Hartono Karim, SE menjelaskan bahwa kegiatan pada hari ini adalah reses Anggota DPRD Jeneponto yang dilaksanakan pada tahap kedua di tahun 2022, dan kegiatan reses ini sudah dimulai pada tanggal 22 sampai 27 Agustus mendatang.

Hartono menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto di amanatkan untuk mengadakan kegiatan reses/temu konstituen tiga kali dalam setahun diluar masa sidang.

“Reses bagi anggota dewan diamanatkan dilaksanakan tiga kali setahun dan sudah di atur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Jeneponto dan Berdasarkan Hasil Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, dan hasil kegiatan reses tersebut dimasukkan dalam perencanaan pokok-pokok pikiran DPRD pada tahun 2024 nanti,” pungkas Hartono. (*)