JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto, Mursalim, S.HI mengisi Pembinaan Rohani dan Mental di Polres Jeneponto, Kamis (25/8/2022).

Binrotal berlangsung di Masjid Asy-Syurthi Polres Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua 1 Baznas Jeneponto Ustadz Mursalim menyampaikan pembinaan Sadar Zakat, Infaq dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jeneponto.

Dalam materi yang disampaikan Ust. Mursalim menyebut Zakat adalah merupakan salah satu dari Rukun Islam yang lima. Dan perintah menunaikan zakat dalam Al-qur’an banyak yang beriringan dengan perintah Mendirikan Shalat, misalnya pada Surat Al-Baqarah ayat 43 disebutkan: “Dirikanlah Shalat dan Tunaikanlah Zakat”. Artinya kewajiban mendirikan Shalat yang biasa kita Laksanakan sama dengan kewajiban menunaikan zakat.

Rakyat News

Dalam rangkaian Binrotal tersebut Baznas Jeneponto melakukan sosialisasi tentang pengelolaan zakat melalui Baznas oleh Ust. Basir, S. Ag. M Pd.Wakil Ketua 4 Baznas Jeneponto menyampaikan bahwa “Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang bentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, kata Ust. Basir.

Lebih lanjut Wakil Ketua 4 Baznas yang menyertai Pembawa Materi Binrotal menyebutkan bahwa Keberadaan Baznas ini Mengelola Zakat dengan baik. Mulai dari Perencanaan Pengumpulan, Perencanaan Pendistribusian, Perencanaan Pendayagunaan, maupun Pelaporan Keuangan.

YouTube player