JAKARTA – Sejumlah layanan platform seperti Facebook, Google, TikTok atau lainnya akan diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika jika menyebarkan konten hoaks mengenai pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar dua tahun lagi.

Baca Juga: Empat Inovasi Bantaeng Sabet Penghargaan di Hari Jadi Sulsel

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

“Iya kalau melanggar ya bisa saja, contoh yang kemarin mereka yang tidak mendaftar seperti PSE, kan ada yang melanggar, kita tutup,” kata Usman dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kominfo lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mempunyai otoritas memutus layanan digital, baik itu Facebook, Google, TikTok atau lainnya.

Usman yang juga pernah bertugas sebagai direktur komunikasi politik tim pemenangan Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf itu menyebut Kominfo sudah ada kerja sama dengan platform digital ihwal pemberantasan hoaks di 2019.

Dengan demikian, kerja sama itu akan diperbarui seiring berkembangnya platform media sosial, terlebih saat ini ada aplikasi asal China yang banyak dipakai masyarakat, yaitu TikTok.

“Jadi sebenarnya kita sudah ada kerja sama dengan platform-platform tersebut, tetapi memang perlu kita perbaharui karena 2019 belum ada TikTok, sekarang sudah ada TikTok nanti kita tambah MOU-nya dengan TikTok,” tuturnya.

Tak hanya kepada TikTok, Usman mengungkapkan kerja sama berantas hoaks jelang pemilu itu bakal menggandeng hampir seluruh platform.

Di antaranya Instagram, Facebook, Twitter, Google, YouTube dan masih banyak lagi.

“Semua pokoknya akan kita lakukan kerja sama untuk mengawal Pemilu agar ruang digital menjadi arena untuk menegakkan informasi,” kata Usman.

Berdasarkan catatan Kominfo, dari 2016 sampai 2020 ada 1.300 konten problematik terkait politik di Indonesia.