Direktur Laksus Muhammad Ansar. (Foto. IST)

 

MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Desakan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menyidik kembali Muhammad Islam Iskandar cs terus disuarakan aktivis. Aktivis mengingatkan, integritas penyidik dipertaruhkan di kasus ini.

“Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyidikan ulang. Tinggal komitmen saja. Kalau penyidik komitmen, saya rasa ini alurnya sederhana. Sidik, tersangkakan kembali dan tahan,” tegas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (14/10/2022).

Menurut Ansar, ini bukanlah kasus korupsi pertama yang memenangkan tersangka di praperadilan. KPK juga pernah kalah dalam gugatan yang sama.

“KPK pernah kalah praperadilan. Tapi dilakukan penyidikan ulang dan akhirnya ditersangkakan kembali. Lalu kasusnya didorong ke penuntutan dan akhirnya tersangkanya divonis bersalah,” papar Ansar.

Jadi kata Ansar, praperadilan tidak serta merta menghentikan perkara.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen penyidik untuk melanjutkan kasus ini. Saya rasa Kapolda harus memberi instruksi agar dilakukan penyidikan ulang. Di sinilah publik akan menguji political will kepolisian. Apa dia bersungguh-sungguh untuk melanjutkan kasus ini atau tidak,” pinta Ansar.

Ansar juga mengatakan, pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana. Menurutnya pengembalian hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman kepada terdakwa di persidangan nanti.

Senada Ansar, pegiat antikorupsi, Mulyadi menuturkan, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menjerat kembali Islam Iskandar. Sebab hasil audit BPKP tetap dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Hasil BPKP itukan sudah jelas ada kerugian negara. Dan itu tetap legitimej dipakai meski tersangka menang praperadilan,” ujar Mulyadi.

Karena itu, ia menilai proses penyidikan ulang tidak membutuhkan waktu lama.

“Jadi ini nda terlalu rumit. Karena penyidik tidak butuh hasil audit lagi. Hasil audit sudah final. Itu tetap menjadi dasar penetapan kembali tersangka,” imbuhnya.

YouTube player