“Merasa terancam karena seluruh aset Alm H Herman yang ada dalam penguasaannya disita, H Budi lalu melaporkan Ibu jusnia ke Polres Luwu Utara atas tindak pidana pencemaran nama baik, hal tersebut berdasarkan Laporan tindak pidana penggelapan yang diajukan oleh Ibu jusnia Sebelumnya,” jelasnya.

Menanggapi laporan dari H Budi, oknum kepolisian dari Polres Luwu Utara, yang berinisial AS dua kali mendatangi Jusnia. Ia mendesak jusnia untuk menerima uang damai sebesar 200 Juta yang ditawarkan oleh pihak H Budi.

Ia menyampaikan jika tidak menerima tawaran tersebut maka laporan H Budi kepada Jusniar akan di lanjutkan, namun tawaran tersebut di tolak oleh Jusnia.

“AS mendatangi Jusnia. Ia mendesak klien kami untuk menerima Uang damai sebesar 200 Juta, Namun Hal tersebut di tolak,” sambungnya.

Selanjutnya, Polres Luwu Utara memanggil Jusniar dalam agenda gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2022, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H Budi. Setelah Gelar Perkara tersebut, Jusniar lalu ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga.

“Klien kami langsung ditetapkan tersangka pada hari itu juga,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hardodi lalu menyinggung Komitmen Presiden dan Kapolri dalam hal melakukan perbaikan terhadap Institusi Kepolisian.

“Oknumnya kita Laporkan ke Polda Sulsel, Sesuai dengan spirit arahan Presiden dan arahan Kapolri agar dilakukan perbaikan. Apalagi saat ini Polres di Luwu, sedang disoroti terkait coretan di Kantor Polisi yang menyebutkan sarang pungli dan koruptor,” pungkasnya.

Hardodi berharap agar perbaikan instansi kepolisian tidak hanya terjadi ditingkat atas, tapi juga sampai ditingkat bawah.

“Jadi perbaikan ini jangan hanya di tingkatan bintang saja, tapi sampai tingkat dibawahnya , supaya institusi polri kita mendapatkan kepercayaan publik kembali,” jelasnya.**