JAKARTA – Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Atta Halilintar dan sejumlah publik figur lainnya diduga terikat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Baca Juga: Kanwil Sulsel Wajibkan Notaris Terapkan PMPJ Dalam Bekerja

Kelima publik figur yang dipolisikan itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh. Laporan disampaikan M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban.

“Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata Zainul dilansir dari CNNIndonesia.com.

Zainul menyebutkan terdapat 134 terlapor dalam perkara ini. Antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.

Kelima publik figur itu turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.

Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net8 dan turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.

Zainul menerangkan total kerugian yang dialami seluruh korban adalah Rp28 Miliar.

“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432,” ucap Zainul.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.