JAKARTA – Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024, Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Baca Juga: KPK Sita Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, 12 Saksi Diperiksa

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan keduanya akan dimintai keterangan soal kasus korupsi dengan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) hari ini, Kamis (3/11).

“Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk,” kata Ali Fikri dilansir dari Detik.com.

Keduanya, lanjut Ali, akan diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel. Meski demikian, ia belum menjelaskan apakah keduanya bakal dikonfirmasi penyidik.

Berdasarkan rangkuman dari Detik.com, dua pimpinan ini merupakan pihak ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi laporan keuangan dinas PUTR dengan status sebagai pimpinan DPRD Sulsel.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap pimpinan DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10) lalu. Namun panggilan itu tidak dipenuhi yang kemudian akan hadir juga pada pemeriksaan bersama kedua saksi setelah dilayangkan panggilan kedua pada Jumat (21/10).

Pada Jumat (21/10) lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Sulsel, Ni’matullah.

Daftar Pimpinan DRPRD Sulsel Yang Diperiksa KPK:

– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari.
– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Ni’matullah.
– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Darmawangsa Muin.
– Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel periode 2019-2024, Muzayyin Arif.