“Buktikan saja dulu struk BBMnya asli atau palsu,karena pihak perusahaan menduga struk itu palsu, sedangkan menurut mantan karyawan itu struk asli, Jadi untuk
persoalan ini dipending dulu, karena bukan ranah kami untuk membuktikan itu,” pungkasnya.

Muh Safri Selaku Advokat YLBHM yang mendampingi Korban PHK mengatakan Pihak Indomaret tidak bisa menjelaskan secara detail apa alasannya 16 orang itu di PHK tanpa surat teguran atau surat peringatan.

“Pihak Indomaret tidak bisa menjelaskan secara detail apa alasan yang mendasar kenapa 16 orang ini cenderung di PHK secara sepihak. Kenapa dikatakan ini secara sepihak karena sampai saat ini mereka belum menerima surat PHKnya, terus yang kedua bahasa-bahasa yang dikeluarkan secara lisan oleh oknum idm tanpa surat teguran, tanpa tindakan SP, terus keluar muncul pendapat yang demikian memPHK secara sepihak,” tegasnya.**