Puluhan Ex Driver Indomaret Didampingi YLBHM Melapor ke Disnaker
MAKASSAR, RAKYAT NEWS.COM – Puluhan Ex Driver Indomaret yang tergabung dalam driver garuda muda dan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila MPC Makassar, yang di PHK secara sepihak melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di dampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, pada Kamis (23/2/2023).
Sidang mediasi dilakukan di lantai 3 gedung Disnaker Kota Makassar dengan menghadirkan beberapa pihak dari perusahaan PT. Indomarco Prismatama, dan ex karyawan Indomaret yang di PHK didampingi Advokat dari YLBHM.
Menurut Mujaidin salah satu ex driver Indomaret yang juga anggota Pemuda Pancasila MPC Makassar, ia telah mengabdikan diri di perusahaan tersebut selama 8 tahun,demi kejayaan perusahaan itu,tapi ia malah di PHK tanpa Surat Peringatan (SP).
“Saya sudah 8 tahun mengabdikan diri di Indomaret, dari awal uang transport pun tidak dibayarkan penuh malah sering kurang 1.500, tapi saya tidak pernah persoalkan masalah itu. Yang saya persoalkan kenapa kita di PHK sepihak, tanpa surat peringatan dan dituduh memalsukan struk BBM,” ucapnya.
Ia pun menambahkan jika memang struk BBM dipalsukan, tidak mungkin kita bisa pulang ke Makassar, sedangkan kami bekerja di lintas Provinsi.
“Bisanya kita itu mau palsukan struk tanpa beli BBM,sedangkan kita bisa tiba di Makassar. Logikanya kalau kita tidak mengisi BBM,tidak mungkin kita bisa sampai di Makassar, ibu juga bisa tanya semua driver disini, ada tidak yang kehabisan bensin di daerah, tidak ada Bu,” tegasnya.
Sri Hari Astuti selaku Mediator Hubungan Industrial mengatakan mediasi ini kami pending dulu karena disini ada 2 persepsi, pihak perusahaan menduga struk ini palsu dan pihak driver mengatakan struk itu asli, sedangkan untuk membuktikan itu, bukan ranah kami.
“Buktikan saja dulu struk BBMnya asli atau palsu,karena pihak perusahaan menduga struk itu palsu, sedangkan menurut mantan karyawan itu struk asli, Jadi untuk
persoalan ini dipending dulu, karena bukan ranah kami untuk membuktikan itu,” pungkasnya.
Muh Safri Selaku Advokat YLBHM yang mendampingi Korban PHK mengatakan Pihak Indomaret tidak bisa menjelaskan secara detail apa alasannya 16 orang itu di PHK tanpa surat teguran atau surat peringatan.
“Pihak Indomaret tidak bisa menjelaskan secara detail apa alasan yang mendasar kenapa 16 orang ini cenderung di PHK secara sepihak. Kenapa dikatakan ini secara sepihak karena sampai saat ini mereka belum menerima surat PHKnya, terus yang kedua bahasa-bahasa yang dikeluarkan secara lisan oleh oknum idm tanpa surat teguran, tanpa tindakan SP, terus keluar muncul pendapat yang demikian memPHK secara sepihak,” tegasnya.**
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan