Sementara itu, merespons rencana gugatan permenaker itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggeruduk kantor Apindo di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Presiden KSPI, Said Iqbal menilai permenaker ini merupakan jalan tengah yang mengakomodasi pengusaha dan para buruh. Permenaker itu dianggap jalan tengah sebab permintaan buruh adalah kenaikan upah sebesar 13 persen.

Namun demikian, pemerintah mengakomodir kebutuhan pengusaha untuk tidak menaikkan upah minimum di atas 10 persen. Said Iqbal mengungkapkan langkah Apindo menggugat Permenaker 18/2022 sebagai tindakan yang serakah.