Makassar, Rakyat News – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo telah mensahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel), hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang yang dikonfirmasi, kemarin.

UMP untuk tahun 2018 nanti, UMP di Sulsel naik 8.71 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp 2.430.0000 menjadi Rp 2.647.000. Jumlah ini naik 8,71 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.430.000.

“Dasar perhitungannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan UMP dipertimbangkan berdasarkan standar tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Karena itu kenaikan UMP tahun ini sebesar 8,71 persen menjadi Rp 2.647.000,” katanya.

Agustinus berharap, UMP ini bisa diterima seluruh pihak di Sulsel. Apalagi penetapan ini telah dibahas melalui Dewan Pengupahan.

“UMP senilai Rp 2.647.000 ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Pemprov Sulsel bakal mengawasi pelaksanannya secara ketat dengan membuka ruang komunikasi bagi kaum buruh. Kita juga akan mengecek ke lapangan seperti apa penerapannya,” tutupnya.|Kompas