JAKARTA, RAKYAT NEWS.COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dari fraksi Partai Amanat Nasional mengungkapkan Kementerian Agama mengajukan ulang anggaran haji tahun 2023 setelah sebelumnya menemukan kesepakatan saat Raker bersama Kemenag medio Februari lalu.

Kahfi menerangkan, kekeliruan penginputan Dirjen PHU terkait data CJH lunas tunda 2020 membuat Kemenag memohon penambahan anggaran pada Komisi VIII senilai Rp.256.417.754.934.

Adapun anggaran dimaksud bersumber dari nilai manfaat jemaah dengan rincian kebutuhan selisih kurs dolar kontrak penerbangan sebesar Rp.23.503.388.600 dan selisih BPIH 1444 H CJH lunas tunda sebesar Rp.232.914.366.334.

“Dengan adanya tambahan tersebut seluruh jemaah lunas tunda tahun 2020-2022 yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu (29/3).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengungkapkan usulan Calon Jemaah Haji (CJH) lunas tunda tahun 2022 bersiap diberangkatkan tanpa tambahan biaya lagi.

Usulan dimaksud sedianya berbeda dari kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah seperti saat Rapat Kerja 15 Februari 2023 lalu.

Kesepakatan awal antara DPR dan Kemenag RI hanya CJH lunas tunda 2020-2021 yang akan berangkat haji dengan tanpa tambahan biaya, sementara CJH lunas tunda tahun 2022 akan dikenakan biaya tambahan BIPIH senilai Rp.9,4 Juta per jemaah imbas dari naiknya beberapa sektor penyelenggaraan dari pihak Arab Saudi.

“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah sehingga mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” ujar Yaqut usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.

Gus Men merinci, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Adapun, hingga 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Dengan demikian, jumlahnya berkurang jadi 83.490 jemaah.

Apabila ditambah 8.306 jemaah dari CJH lunas tunda 2022 tersebut, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 CJH.

Dengan adanya usulan tersebut, Pemerintah juga mengusulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat dana haji untuk menutup biaya 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344.

Selanjutnya, pihak Pemerintah-DPR akan melakukan pendalaman dan segera membahas bersama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR RI.**