PPS Kelurahan Balang Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPHP
Salah satu perwakilan Parpol Gelora atas nama Riswanto, ingin memperjelas terkait point-point apa yang menjadikan pemilih yang telah di data menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), jelasnya
Sementara anggota PPS Balang Jamaluddin T, S.Pd.i menanggapi pertanyaan dari peserta rapat data pemilih yang TMS itu terdiri dari data pemilih tetapi pada saat pendataan statusnya sudah meninggal, data ganda, pemilih dibawah umur, pemilih yang lulus TNI atau Polri, dan salah penempatan TPS, jelasnya.
Acara di akhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), oleh Ketua PPS beserta anggotanya, kemudian Penyerahan Berita Acara dan Rekap DPHP dari PPS Kelurahan Balang kepada Lurah Balang, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Balang serta Perwakilan dari Partai Politik yang sempat hadir. (*)
Tinggalkan Balasan