JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu 2024, di Aula Kantor Kelurahan Balang, Kamis (01/06/2023).

Turut hadir pada kegiatan tersebut PPS Balang dan Staf Sekretariat, Lurah Balang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Balang, Divisi Sosialisasi dan Pengembangan SDM PPK Binamu, Ketua Panwascam Binamu, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Balang, beberapa Perwakilan Partai Politik Tingkat Kecamatan/Kelurahan, dan para Kepala Lingkungan se- Kelurahan Balang.

Ketua PPS Balang Hartono Karim, SE, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang telah hadir memenuhi undangan kami, tidak lupa pula kami sampaikan ucapan terima kasih kepada anggota PPS dan Staf Sekretariat yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan secara ekstra, sehingga PPS dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir di Tingkat Kelurahan.

“Dengan ucapan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di Tingkat Kelurahan, saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua PPS Balang Hartono membuka secara resmi.

Rakyat News

Kemudian Ahmad Mauludy, SE selaku Anggota PPS (Divisi Data, Perencanaan dan Informasi) membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ahmad menyampaikan bahwa jumlah TPS di Kelurahan Balang sebanyak 14 TPS, Pemilih Aktif 3.900, Pemilih Baru 10, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 18, Perbaikan Data Pemilih 12 dan Pemilih Potensial Non KTP-EL sebanyak 38 orang.

Setelah Pembacaan tersebut, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada peserta rapat untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.

Kepala Kelurahan Balang Abdul Rahman menyampaikan bahwa salah satu bentuk respon kami sebagai Pemerintah setempat, beberapa waktu yang lalu kami telah menerima Surat dari Ketua PPS Balang terkait warga kami yang masih belum mempunyai e-KTP, oleh karena itu saya telah menindaklanjuti dan telah menyurat secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar warga kami dapat dilakukan perekaman e-KTP, jelas Rahman.

Sementara Anggota PPS Balang Jamaluddin T, S.Pd.i menambahkan pernyataan dari Lurah Balang, bahwa kami PPS dan Sekretariat beberapa hari yang lalu telah melakukan penelusuran terhadap warga yang belum mempunyai e-KTP, dari 45 orang yang belum memiliki e-KTP kita telah mendapatkan hasil sebanyak 7 orang yang sudah mengurus dan mempunyai e-KTP, dan 13 orang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan KTP karena blanko sementara kosong dan selebihnya warga yang belum cukup umur untuk melakukan perekaman e-KTP, paparnya.

Sementara itu PKD Balang Denvi Dwi Utami meminta bukti dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu data surat keterangan meninggal, data ganda TPS, dan data ganda antar kelurahan.

Ketua PPS Kelurahan Balang Hartono, menanggapi permintaan PKD Balang, baik data yang dimaksud kami sudah siapkan, dan secepatnya kami serahkan dokumen tersebut bersama dengan berita acara rapat pleno ini, pungkasnya.

Acara di akhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, oleh Ketua PPS beserta anggotanya, kemudian Penyerahan Berita Acara dan Rekap DPSHP Akhir dari PPS Kelurahan Balang kepada Lurah Balang, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Balang serta Perwakilan dari Partai Politik yang sempat hadir. (*)