MAKASSAR – Kuasa Hukum Eks Panitia pemungutan suara (PPS) Tamalate, Tri Sasro Amir menilai KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian delapan PPS di Tamalate melabrak norma hukum, sabtu(15/7/2023).

KPU Kota Makassar harusnya tunduk dan patuh terhadap PKPU 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 (Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS) dalam pemberian sanksi.

“Apa yang disampaikan oleh Ibu Endang bahwa KPU Kota Makassar telah melakukan pemecatan/Pemberhentian PPS dalam masa jabatan sesuai dengan prosedural adalah informasi yang sesat. Bawaslu Kota Makassar, dalam hal ini memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk menindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam pemberian Sanksi, KPU Kota Makassar wajib tunduk dan patuh terhadap PKPU 8 Tahun 2022 dan juga SKT KPU RI No. 337 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam penjatuhan sanksi,” jelasnya.

Rizal, salahsatu dari kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan SKT KPU RI Nomor 337 Tahun 2020, KPU Makassar seharusnya membuka sidang kode etik.

“Sebelum dilakukan pemberian sanksi kepada PPS ketika ada temuan, laporan dan sebagainya, dalam hal ini adanya rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, maka KPU berkewajiban membuka persidangan Kode Etik (vide BAB III-BAB V SKT KPU No. 337 Tahun 2020). Keluarnya rekomendasi Bawaslu membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam sidang kode etik dan tidak serta merta langsung begitusaja menerbitkan SK pemberhentian,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Bawaslu Makassar pasti memahami jika Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan SKT KPU Nomor 337 Tahun 2020 memberikan batasan untuk bertindak lebih lanjut. sehingga, Bawaslu sipatnya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.