“Bawaslu memahami Prosedural dalam PKPU 8 Tahun 2022 dan juga SKT KPU 337 Tahun 2022, sehingga Bawaslu memrekomendasikan hasil temuan, kajian dan pemeriksaannya untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. Sehingga, pelaksanaan dari rekomendasi itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut karena sifatnya pemeriksaan yang menghasilkan dugaan semata,” katanya.

Sementara itu, Askar yang juga salahsatu dari kuasa hukum menuturkan, kedelapan PPS tersebut telah koperatif dalam memenuhi seluruh panggilan baik Bawaslu maupun KPU Makassar, namun sanksi yang mereka dapatkan tidak sesuai serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sebelumnya, kedelapan PPS Kecamatan Tamalate telah diperiksa dan menurut Bawaslu itu terbukti, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah pemberian sanksi yang diberikan oleh KPU Kota Makassar bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Idealnya, jika KPU ingin memberikan Pemberhentian tetap, harusnya diawali dengan pemberhentian sementara untuk membuka sidang Kode Etik, namun hal ini tidak dilakukan,” tuturnya.

Kami akan mengambil upaya-upaya hukum atas perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan KPU Kota Makassar kepada kedelapan Klien kami.

“Kami akan tindak lanjuti, upaya hukum akan kami ajukan. Saat ini telah dilayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Makassar dan kami sedang menyusun draft laporan serta pengaduan kepada DKPP. Dan juga kami akan layangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sebab disini sangat jelas, bahwa perbuatan KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian itu melabrak norma hukum karena tidak sesuai dengan SKT KPU RI Nomor 337 tahun 2020 yang harusnya wajib dipedomani dan dijalankan oleh KPU,” pungkasnya.