MAKASSAR – Menyikapi permasalahan lahan di TPA Tamangapa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mengadakan Rapat Koordinasi bersama DPRD dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar dengan SKPD terkait di Ruang Rapat DLH Kota Makassar Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No.8, Kecamatan Makassar, jum’at(21/7/2023).

TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Ferdy Mochtar PLT Dinas Lingkungan Hidup(DLH) mengatakan pada rapat ini membahas segala hal yang berkaitan dengan permasalahan lahan di TPA Antang.

“Dalam rapat ini dihasilkan 2 poin kesepakatan yang pertama pengadaan lahan tetap mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tahun 2022 sesuai 21 kepemilikan sertifikat, 2 akte jual beli dan 3 rinci, tanah yg dibayarkan yang memiliki kepastian hukum dan tanpa konflik sesama pemilik lahan, kedua akan dilakukan rapat selanjutnya bersama tim TPAD terkait mekanisme penganggaran di tahun 2024,” pungkasnya.

Tambah Ferdy berharap kepada masyarakat yang lahannya digunakan oleh TPA untuk tetap tenang karena dilakukan penanganan/pembebasan lahan yang harus dijalankan melalui penetapan lokasi, kordinasi dengan BPN sampai terbentuknya tim appraisal yg melakukan mekanisme pembahayaran lahan. Semuanya transparan dan bebas dari unsur kolusi karena nilai lahan ditangani lembaga independen.

“Insya Allah, kita mencari solusi yg terbaik tanpa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Adapun yang mengikuti dalam rapat koordinasi ini antara lain Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, PLT Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanahan, Inspektorat, Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, camat Manggala, dan Lurah Tamangapa.

YouTube player