JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto saat ini terus berbenah diri dengan meningkatkan layanan pelanggan terutama dari segi kuantitas dan kualitas air.

Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelanggan atas hak dasar yaitu pemenuhan kebutuhan air, jelas Direktur PDAM Jeneponto Junaedi kepada Rakyat News, di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023).

Oleh karena itu, kata Junaedi pelanggan wajib memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.

“Pelanggan wajib membayar tagihan air mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal itu maka akan dikenakan denda bulan berjalan,” kata Junaedi.

Bahkan lanjut Junaedi, jika pelanggan tidak melunasi tagihannya selama dua bulan berturut-turut, maka petugas akan mencabut meteran tanpa melalui pemberitahuan.

“Jadi saya minta kepada pelanggan agar segera melunasi tagihan airnya tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi pencabutan meteran air,” sebut Junaedi.

Adapun pelanggan yang dimaksud tersebut yakni pelanggan rumah tangga, instansi pemerintah seperti kantor, niaga terdiri dari ruko, bengkel, penjual air mineral, dan pelanggan kategori sosial seperti masjid dan panti asuhan, pungkas Junaedi. (*)