Gelar Perkara Sengketa Lahan Eks Dosen Unhas, Pengacara Pelapor Segera Naikkan Status Terlapor Menjadi Tersangka
MAKASSAR – Kasus sengketa lahan di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Blok AX, No.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo eks dosen Unhas yang dilaporkan Ayatullah Baja Utama ahli waris Alm.Drs.Tambaru dengan Nomor : STPL/122/III/2020/Polda Sulsel/Restabes Makassar kepada Karina yang mengaku ahli waris juga, selasa(1/8/2023).
Kasus ini sekarang sudah memasuki gelar perkara khusus yang diadakan oleh Unit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar di Ruang Gelar Perkara Lantai 1, Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.9, Makassar.
Muh.Safri Tunru S.HI dan Kawan-Kawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) yang mendampingi pelapor menjelaskan pada saat konferensi pers di Kantor YLBHM di Kompleks Minasaupa, Blok F, No.31, gelar perkara yang baru di gelar ini adanya titik terang terhadap pelaporan dari Pelapor, dimana terlapor dan pelapor bersama unsur kepolisian masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing terkait kasus ini.
“Gelar perkara yang baru diadakan ini menemukan adanya titik terang terhadap kasus ini, setelah masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing, dan berharap pihak penyidik segera menaikan status tersangka kepada terlapor,” jelasnya.
Sementara di tempat yang sama Musa Kadar Khan adik pelapor yang notabene ahli waris juga mengungkapkan kesyukuran setelah diadakan gelar perkara, kasus ini setelah berjalan selama 4 tahun melapor baru sampai tahap ini, dan berharap mendapatkan keadilan sebagai ahli waris yang sebenarnya.
“Alhamdulillah hari ini sudah di gelar perkara pada kasus ini, setelah 4 tahun melapor baru sampai tahap ini, semoga kami sebagai ahli waris yang benar mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu Kompol Lando, Kasi Humas Polrestabes Makassar membenarkan adanya gelar perkara tersebut yang menghadirkan pelapor maupun terlapor serta anggota Reskrim Polrestabes Makassar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan