JENEPONTO, RAKYAT NEWS Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jeneponto dengan agenda Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna DPRD Jeneponto tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Rabu (9/8/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto Aripuddin. Adapun agenda rapat tersebut yakni Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023.

Turut hadir yakni Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP, Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, AKP Bakri, S.Sos., MM selaku Kasat Binmas mewakili Kapolres Jeneponto.

Selain itu, hadir pula Sekda Jeneponto H. Muh. Arifin Nur SH,.M.H, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H. Muh. Imam Taufik, S.E, M.M, Sekwan Syarifuddin, S.Sos., M.Si. Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Para Asisten, Staf Ahli Setda Jeneponto, serta para Pimpinan OPD Kabupaten Jeneponto.

Dari pantauan awak media nampak terlihat acara Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023, sekaligus penandatanganan berita acara penyerahan.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam pidatonya menyampaikan tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023.

Bupati Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten jeneponto, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik secara bersama- sama pula dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini

Pada hari ini Pemerintah Kabupaten kabupaten Jeneponto menyerahkan 2 (dua) dokumen rencana penganggaran berupa KUA- PPAS perubahan APBD tahun 2023 dan KUA- PPAS APBD tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakannya, RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk periode satu tahun anggaran.

Selain itu, pada ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar acuan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang kemudian akan dikompilasi menjadi Ranperda APBD, pungkasnya. (*)