JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) atas kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Lukman Sungkar selaku Direktur Pengawasan
Kemitraan pada Sekretariat KPPU menyampaikan penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU, yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun,” katanya.

Lebih lanjut  Lukman menyebutkan sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat.

Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.

“KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I,
Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK,” terangnya.