Prasetyadi melanjutkan, “Kajian ini akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan manfaat yang akan diperoleh oleh kedua belah pihak.“

Dia menambahkan, dalam semangat saling membantu dan mendukung, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perseroan mengharapkan terciptanya sinergi yang kuat antara kedua belah pihak.

“Kolaborasi ini diarahkan untuk mencapai manfaat saling menguntungkan dan mendukung prinsip-prinsip Good Corporate Governance, dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.